
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong dengan mengamankan tujuh unit alat berat dalam operasi dua hari di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.
Operasi yang digelar sejak Sabtu hingga Minggu, 11–12 April 2026, dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
Penyisiran dimulai pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 10.00 WITA. Di lokasi pertama, petugas menemukan dua unit alat berat yang terparkir di area perkebunan warga.
Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA menyisir sepanjang aliran sungai di desa tersebut. Dari lokasi ini, petugas menemukan lima unit alat berat tambahan yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, seluruh alat berat tersebut dievakuasi pada Minggu dini hari (12/4) sekitar pukul 02.00 WITA. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, menyampaikan bahwa setelah proses evakuasi, petugas langsung memasang garis polisi di lokasi penemuan. Berita acara temuan juga telah dibuat dan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Operasi berakhir pada Minggu (12/4) pukul 18.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik lima unit alat berat yang ditemukan di lokasi.
Polda Sulawesi Tengah memastikan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong.