
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kurang dari dua jam, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga terduga pelaku dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) malam. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 12 gram.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 20.00 Wita. Berbekal informasi masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika dari arah Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pencegatan di wilayah Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pencegatan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang dipegang salah satu pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer.
Dua pria yang diamankan diketahui berinisial AF dan TF. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial W untuk mengambil narkotika tersebut dari seseorang di wilayah Kayumalue, Kota Palu.
Berbekal keterangan itu, penyidik langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 Wita atau kurang dari dua jam sejak penangkapan pertama, tim bergerak ke Desa Ampibabo Utara dan mengamankan W di kediamannya.
“Hasil penggeledahan di rumah W, ditemukan lima paket sabu tambahan yang disimpan di dalam lemari,” jelas Nicho.
Selain enam paket sabu yang ditemukan dari para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap (bong), serta beberapa unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat lebih dari 12 gram.
Saat ini, AF, TF, dan W telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nicho.
Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiga orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
