
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Warga Kabupaten Parigi Moutong mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Negeri Parigi, menyusul insiden pohon tumbang yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka-luka.
Gugatan tersebut diajukan setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan warga tidak mendapat tanggapan dari pemerintah daerah. Warga menilai terdapat dugaan kelalaian dalam pengawasan dan perawatan pohon di ruang publik.
Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, mengatakan gugatan ini merupakan bentuk tuntutan warga agar pemerintah daerah bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat
“Gugatan ini adalah gugatan warga terhadap pemerintah terkait pengelolaan pohon di ruang publik, khususnya kejadian pohon tumbang yang menewaskan dua orang dan satu korban masih dalam perawatan,” kata Nur Fitri saat diwawancarai di Parigi, Senin malam, 20 April 2026.
Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan somasi kepada Bupati Parigi Moutong. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. “Somasi sudah kami sampaikan, tetapi sampai hari ini belum diindahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, gugatan tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 6 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Parigi.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menilai pemerintah daerah lalai dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap keselamatan warga. Kelalaian itu, antara lain, disebut berupa tidak adanya pendataan pohon rawan tumbang, kurangnya pemeliharaan berkala, serta tidak adanya sistem mitigasi risiko di ruang publik.
Penggugat juga menilai peristiwa tersebut bukan merupakan keadaan memaksa (force majeure), melainkan kejadian yang dapat dicegah. Karena itu, penggugat mendalilkan adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, antara lain melakukan pendataan dan penertiban pohon berisiko, menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta memberikan kompensasi kepada korban.
Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar, serta permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.
Sebelumnya, warga telah melayangkan somasi pada 11 April 2026 dan memberikan waktu tujuh hari kepada pemerintah daerah untuk merespons. Namun hingga berita ini ditulis, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.