
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Persidangan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, mulai memasuki tahap pembuktian penting dalam proses persidangan.
Namun di saat fakta penggunaan alat berat mulai terungkap di ruang sidang, mayoritas saksi dari jaksa penuntut umum justru belum hadir memberikan keterangan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, jaksa penuntut umum menjadwalkan pemeriksaan delapan orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara yang menyeret sembilan terdakwa kasus PETI Ongka Malino.
Akan tetapi, hanya satu orang saksi yang hadir. Saksi tersebut merupakan pemilik lahan lokasi tambang yang kini menjadi objek perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Ricardo Napang, mengatakan tujuh saksi lainnya belum memenuhi panggilan sidang meski telah dipanggil untuk kedua kalinya.
“Sidang pada 18 Mei 2026 terkait pembuktian dari penuntut umum. Kami sudah memanggil delapan orang saksi untuk panggilan kedua, namun baru satu orang saksi yang hadir yaitu saksi pemilik lahan,” kata Ricardo saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Selasa (19/5/2026).
Ricardo menjelaskan tujuh saksi yang belum hadir terdiri dari tiga anggota tim penangkap dari Polda Sulawesi Tengah, satu pihak dari Dinas Kehutanan Provinsi, satu dari Dinas ESDM Provinsi, satu aparat desa dalam hal ini kepala desa, serta satu saksi yang bisa menerangkan bahwa saksi pemilik lahan ini benar yang mempunyai lahan dilokasi penambangan yang saat ini sedang kami tangani.
Belum hadirnya mayoritas saksi mulai menjadi perhatian karena persidangan kini telah menyentuh inti pembuktian perkara, termasuk keterkaitan dua unit excavator dan satu unit alkon yang sebelumnya disita penyidik.
Sebelumnya, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan terdakwa telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti tersebut di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu. Pemeriksaan barang bukti lainnya juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Di tengah absennya sebagian besar saksi, satu-satunya saksi yang hadir justru membuka fakta baru di persidangan.
Dalam keterangannya, saksi mengakui lokasi penambangan tanpa izin memang berada di lahannya. Ia juga membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan merupakan yang digunakan saat aktivitas tambang berlangsung.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti yang diperlihatkan di lokasi maupun di persidangan memang benar digunakan para terdakwa saat melakukan kegiatan penambangan,” ujar Ricardo.
Fakta lain yang mulai mengerucut di persidangan ialah terkait posisi dua unit excavator yang kini menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
“Satu alat berat berada di dalam lokasi, satunya lagi menurut keterangan saksi ada di jembatan. Jadi satu alat berat telah dipergunakan, sedangkan satunya belum dipergunakan,” katanya.
Keterangan tersebut dinilai penting karena sebelumnya status dua excavator sempat diperdebatkan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang menyatakan akan memperjuangkan agar alat berat tersebut tidak dirampas untuk negara.
Di sisi lain, belum hadirnya tujuh saksi membuat proses pembuktian dari jaksa belum sepenuhnya terbuka di persidangan. Kondisi itu juga memunculkan perhatian publik terkait belum hadirnya mayoritas saksi pada tahap pembuktian yang mulai mengarah pada penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Jaksa penuntut umum mengaku masih akan berupaya menghadirkan para saksi apabila diberikan kesempatan oleh majelis hakim.
“Rencananya kami akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi yang belum hadir. Namun kami masih melihat apakah majelis hakim memberikan kesempatan lagi untuk menghadirkan mereka di persidangan,” ujar Ricardo.
Sidang lanjutan perkara PETI Ongka Malino dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
