
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kondisi ruas Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, kembali dikeluhkan warga. Antrean truk yang parkir hingga memakan sebagian badan jalan dinilai semakin mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Pantauan pada Kamis siang (14/5), deretan truk tampak mengular di sepanjang ruas jalan. Kondisi tersebut menyebabkan akses kendaraan menjadi sempit dan memicu kemacetan di kawasan tersebut.
Situasi diperparah dengan sisa aktivitas pemangkasan pohon yang masih berserakan di badan jalan dan belum dibersihkan. Pengguna jalan pun harus ekstra hati-hati saat melintas.
Sejumlah warga mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung lama tanpa penanganan yang jelas dari pihak terkait.
Uci Salah seorang warga, yang juga pelaku usaha di sekitar lokasi mengaku aktivitas parkir truk sangat berdampak terhadap usahanya.
“Kalau truk semua sudah parkir di badan jalan seperti itu, sekalian saja kita tidak usah menjual. Akses jalan ke tempat usaha kami sudah dipenuhi parkiran truk,” ujarnya.
Warga tersebut juga mempertanyakan langkah pemerintah terhadap kondisi yang disebut terjadi hampir setiap hari.
“Ini pemerintah, apakah tutup mata? mau sampai kapan dibiarkan seperti ini. Mulai dari sisa pohon yang ditebang tidak diangkat, sampai truk yang setiap hari parkirnya seperti ini,” katanya.
Menurut warga, antrean truk di ruas Jalan Ir. Sutami bukan persoalan baru. Kondisi serupa disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum menunjukkan perubahan berarti.
Sebelumnya, tim Reels Parimo diketahui telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Parigi Moutong, hingga Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terkait kondisi tersebut.
Namun hingga kini, antrean truk di badan jalan masih terus terjadi dan dikeluhkan masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban serta penanganan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
