
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Sidang lanjutan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, kembali ditunda setelah jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan saksi dalam agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis (7/5/2026).
Penundaan sidang tersebut membuat perhatian publik kini tertuju pada status dua unit excavator dan satu unit alkon yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, membenarkan agenda sidang sebelumnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
“Agenda sidang tanggal 7 Mei kemarin seharusnya keterangan saksi dari kami penuntut umum. Tapi pada saat itu saksi belum bisa hadir karena ada yang sakit dan ada yang memang tidak ada keterangannya. Jadi kami meminta waktu lagi ke majelis hakim untuk bisa menghadirkan saksi di sidang selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi tim reelsparimo, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.
Di tengah penundaan sidang tersebut, pemeriksaan barang bukti justru mulai menjadi sorotan dalam proses persidangan.
Pada Jumat (8/5), majelis hakim bersama jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta dua terdakwa berinisial WEH dan FI melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu.
Barang bukti yang diperiksa terdiri dari dua unit excavator dan satu unit alkon yang sebelumnya disita penyidik dalam perkara dugaan PETI Ongka Malino.
“Memang hari ini baru selesai. Kasi Pidum juga hadir, ada hakim, Ketua PN Parigi Moutong juga hadir, dan terdakwanya ada dua inisial WEH dan FI beserta penasihat hukumnya untuk mengecek barang-barang, ada dua excavator dan satu alkon,” kata Rony.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, para terdakwa mengakui barang yang diperlihatkan merupakan barang yang sebelumnya disita penyidik.
“Informasi yang saya dapat, memang terdakwa mengakui kalau barang-barang yang disita oleh penyidik sesuai dengan yang mereka punya,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan pemeriksaan di Rupbasan Palu belum masuk pada pembuktian status kepemilikan barang bukti.
“Terkait kepemilikan, nanti mungkin bisa dilanjutkan pada saat pemeriksaan terdakwa atau pemeriksaan saksi. Pada pemeriksaan di Rupbasan, kami hanya memperlihatkan kepada majelis hakim, terdakwa, dan penasihat hukum bahwa barang yang diterima saat tahap dua memang barang itulah yang disita,” tambahnya.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti lain yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan memperjuangkan agar dua unit excavator yang kini berstatus sitaan negara tidak dirampas untuk negara.
Kuasa hukum terdakwa, Risnandar Kobandaha, menilai status kepemilikan alat berat tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Perkara dugaan PETI di Ongka Malino sendiri menyeret sembilan terdakwa yang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) tentang pertambangan tanpa izin. Hingga kini, seluruh barang bukti masih berstatus sitaan negara sambil menunggu putusan akhir pengadilan.
