
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Polemik terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa medis (Jasmed) di RSUD Anuntaloko Parigi menjadi perhatian sejumlah pegawai dan mulai ramai diperbincangkan di lingkungan internal rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD Anuntaloko Parigi memberikan penjelasan terkait mekanisme penghitungan TPP, potongan pajak, disiplin pegawai, hingga sistem pembayaran jasa pelayanan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Irwan, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (4/5), mengatakan bahwa terdapat dua komponen utama yang mempengaruhi besaran TPP pegawai.
“Jadi terkait itu, ada dua hal yang menyebabkan TPP dipotong. Yang pertama tingkat kedisiplinan, yang kedua adalah pajak. Ada dua saja komponen itu yang menyebabkan dipotong, kedisiplinan ataukah pajak,” ujarnya.
Menurut Irwan, mekanisme perhitungan TPP juga dibedakan antara dokter spesialis dan tenaga nonspesialis. Ia mengakui persoalan pemotongan pajak sempat menjadi pembahasan di grup internal rumah sakit.
“Kami bedakan lagi, ada komponen dokter spesialis ada komponen bukan dokter spesialis. Di grup kami agak ramai dibicarakan terkait pemotongan pajak. Kalau misalnya yang bersangkutan keberatan, sebenarnya bisa langsung mempertanyakan berapa sebenarnya pajak yang dipotong, dan kami terbuka untuk itu. Kami tidak pernah mau menutupi terkait adanya pemotongan pajak ataupun pemotongan terkait disiplin,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan RSUD Anuntaloko Parigi, I Kadek Wirata, menjelaskan secara teknis bahwa penghitungan pajak TPP dilakukan secara akumulatif berdasarkan total penghasilan pegawai dalam satu bulan.
“Saya jelaskan secara teknis bahwa perhitungannya itu adalah penentuan pajak pada saat pembayaran TPP itu diakumulasikan. Misalkan contoh di bulan Maret yang kemarin ini yang sudah dibayarkan TPP-nya, itu kan gaji diterima di bulan Maret, plus pada saat bulan Maret itu ada juga THR ditambahkan lagi, plus ditambah lagi nilai TPP-nya,” jelas Kadek.
Ia menyebutkan, setelah seluruh penghasilan bruto dihitung, nominal tersebut kemudian dikurangi pajak yang telah dibayarkan melalui gaji dan THR. Selanjutnya dilakukan pengurangan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Nah sisa itu yang diakumulasi dari sisa gaji bruto itu dikurangi lagi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ada juga ketentuannya, K0 yang belum kawin, K1 yang sudah kawin sampai K3 itu,” ujarnya.
Hasil perhitungan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi perpajakan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan pegawai.
“Nah hasil perhitungan itu, kita masukkan dalam aplikasi korteks. Di aplikasi korteks itu muncul sudah nilai pajak ditetapkan, itu yang mengurangi TPP, bukan pemotongan,” katanya.
Kadek juga menegaskan bahwa pengurangan terkait disiplin dan produktivitas bukan dilakukan setelah pembayaran, melainkan sebelum pengajuan pencairan TPP.
“Nilai itu dikurangi persentase kedisiplinan dan persentase produktivitas. Jadi sebelum diajukan sudah dikurangi presentasenya dulu. Yang tadinya misal Rp1 juta dikurangi produktivitas dan disiplin tidak mencukupi, nah nilai bersihnya itu kita hitung pajaknya,” jelasnya.
Selain TPP, pembayaran jasa medis juga menjadi perhatian pegawai. Menurut Kadek, pembayaran jasa pelayanan dilakukan secara rutin sesuai kemampuan keuangan rumah sakit dan bergantung pada proses pencairan klaim BPJS Kesehatan.
“Pada prinsipnya untuk pembayaran jasa, rutin kami lakukan. Kami berusaha melakukan bahwa rancangan dan harapan ibu Wakil Direktur Pelayanan itu setiap bulan lancar,” katanya.
Ia menjelaskan, pembayaran jasa baru dapat dilakukan setelah klaim pelayanan dibayarkan oleh BPJS.
“Jadi proses pembayaran jasa itu ketika klaim kita dibayarkan oleh BPJS. Pengajuan itu mungkin bulan ini pengajuan klaim, bulan ini akan terproses di bulan depannya. Ketika sudah masuk dana itu baru kita lakukan pembayaran jasa,” ujarnya.
Terkait mekanisme pembagian jasa, pihak rumah sakit memastikan prosesnya dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar perhitungan tersendiri.
“Dalam hal pembagian jasa itu ada memang kita punya perhitungan tersendiri sesuai memang ada kertas kerjanya. Kalau memang bapak ibu mau lihat, itu nanti perhitungannya per ruangan, per perawat, per dokter, transparansi pembagiannya ada,” jelas Kadek.
Ia menegaskan, pengurangan dalam pembayaran jasa hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
“Terkait kalau ada pengurangan karena ada kewajiban sebagai warga negara bayar pajak, hanya pembayaran pajak itu saja pemotongan,” tambahnya.
Kadek juga menjelaskan bahwa besaran jasa yang diterima tenaga kesehatan bergantung pada pelayanan yang diberikan kepada pasien.
“Jadi kalau memang ada yang bilang tidak dapat jasa, mungkin pada saat pasien itu tidak ada yang dia layani. Siapa yang melayani pasien, itu yang dapat jasa, dan kami punya tim pengelola terkait hal itu,” pungkasnya.
