
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi menjalin sinergi untuk memperkuat penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejari Parigi Moutong, Purnama, S.H,. M.H. bersama Wakil Bupati Abdul Sahid di ruang rapat Kejari, Senin 15 september 2025.
Kepala Kejari Purnama menjelaskan, penerapan keadilan restoratif merupakan tindak lanjut mekanisme penghentian perkara tertentu yang bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Menurutnya, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar perkara dapat dihentikan lewat mekanisme ini.
“Pertama, tindak pidana harus tergolong ringan. Kedua, ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Dan ketiga, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tegas Purnama.
Ia menambahkan, penghentian perkara melalui keadilan restoratif bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi.
“Sanksi sosial tetap diberlakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tujuannya agar ada efek jera bagi pelaku sekaligus menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kejari bersama Pemda Parigi Moutong berkomitmen memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara hukum yang lebih humanis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.