
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, menegaskan akan berupaya mempertahankan barang bukti sitaan agar tidak dirampas untuk negara.
Pernyataan itu disampaikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang lanjutan, Selasa (28/4/2026). Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum terdakwa, Risnandar Kobandaha, S.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski memiliki pandangan berbeda.
“Upaya hukum melalui eksepsi sudah kami lakukan, namun pendapat majelis hakim berbeda. Kami tetap lanjut ke pokok perkara untuk pembuktian dan pemeriksaan saksi,” ujarnya usai sidang.
Ia menegaskan, fokus utama dalam tahap selanjutnya adalah membuktikan status barang bukti, khususnya dua unit alat berat jenis excavator yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu.
Menurut Risnandar, status kepemilikan alat berat tersebut tidak serta-merta memenuhi syarat untuk dirampas negara. Ia mengungkapkan, salah satu excavator bukan milik pribadi terdakwa, sementara unit lainnya masih berstatus kredit meski sebagian kepemilikannya terkait dengan terdakwa.
“Kalau merujuk pada aturan, tidak semua barang bisa langsung disita negara. Apalagi jika status kepemilikan masih kredit atau bukan sepenuhnya milik terdakwa. Itu yang akan kami perjuangkan di persidangan,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Chris Toforus Djaniba, S.H., menambahkan bahwa pihaknya siap melakukan perlawanan hukum dalam tahap pembuktian.
“Intinya, jika memang ada kerugian negara yang ditimbulkan, itu harus dibuktikan. Kami akan fokus pada pembuktian di pengadilan, termasuk terkait alat berat ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dua unit excavator yang menjadi barang bukti dalam perkara ini disita dari lokasi berbeda.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dalam agenda pembuktian pada sidang berikutnya yang akan digelar Kamis (7/5/2026).
Perkara dugaan PETI di Ongka Malino ini melibatkan sembilan terdakwa yang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) tentang pertambangan tanpa izin. Hingga kini, seluruh barang bukti masih berada dalam status sitaan negara sambil menunggu putusan akhir pengadilan.