
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Ratusan massa dari Kecamatan Ampibabo mendatangi Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis siang, 7 Mei 2026. Mereka mendesak pemerintah daerah segera menetapkan wilayah Tombi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekaligus membuka ruang aktivitas tambang selama proses legalisasi masih berlangsung.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Ahmad, bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Suasana pertemuan berlangsung terbuka. Massa aksi dan jajaran pemerintah tampak duduk melantai di halaman kantor bupati sambil mendiskusikan tuntutan warga.
Dalam penyampaian aspirasi, perwakilan massa aksi, Mahamudin dan Andri Gulton, menegaskan ada dua tuntutan utama yang dibawa warga Ampibabo.
Pertama, meminta pemerintah daerah mendorong penetapan wilayah Tombi sebagai kawasan pertambangan rakyat. Kedua, meminta adanya kebijakan transisi yang memberi ruang aktivitas masyarakat sambil menunggu terbitnya WPR maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut mereka, usulan WPR untuk wilayah Tombi sudah diajukan sejak lama, namun hingga kini belum memiliki kepastian.
Dalam orasinya, Mahamudin mengakui aktivitas pertambangan yang berjalan saat ini berada dalam posisi melanggar hukum. Namun, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi aturan, melainkan juga kondisi ekonomi masyarakat.
“Kalau kita bicara soal pelanggaran hukum hari ini, dengan sangat sadar kami menyadari bahwa itu melanggar. Tapi kami berharap hajat hidup masyarakat juga dipikirkan. Jangan sampai kita berpatok pada hukum tapi tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” kata Mahamudin.
Sementara itu, Andri Gulton menilai proses penerbitan WPR dan IPR berjalan terlalu lama, sementara masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk bertahan hidup.
“Sudah bertahun-tahun kita berjuang soal WPR dan IPR. Pertanyaannya, mana IPR yang keluar hari ini? Kalau masyarakat disuruh terus menunggu, bisa mati semua mereka ini. Kami meminta diskresi kepada pimpinan daerah, meminta perlindungan dan lapangan kerja,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran Ahmad, mengatakan pemerintah daerah akan menyampaikan aspirasi massa kepada Bupati Parigi Moutong serta membahasnya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan.
“Terkait masalah diskresi, akan kami sampaikan kepada bupati dan dibahas bersama pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan soal pertambangan rakyat ini,” kata Zulfinasran.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga berharap nantinya terdapat wadah resmi seperti koperasi yang dapat mewakili masyarakat dalam pengelolaan tambang rakyat.
Selain itu, pemerintah menyoroti pentingnya penggunaan alat dan metode pengolahan yang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Menurut Zulfinasran, kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batu bara bukan berada di pemerintah kabupaten. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang memiliki otoritas lebih tinggi.
“Terkait masa transisi, tentu ada pihak lain yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Kita semua memahami efek domino dari setiap kebijakan yang akan diambil,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat dua syarat utama dalam pengelolaan pertambangan, yakni aspek ekonomi dan lingkungan. Menurut dia, jika kedua aspek itu dapat dijaga secara bersamaan, maka pengelolaan tambang rakyat memungkinkan dilakukan dengan pendekatan yang lebih ramah lingkungan.
“Teknologi pengolahan tambang ramah lingkungan saat ini juga sudah banyak berkembang,” katanya.
