
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, di halaman Kantor Kejari Parigi Moutong.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Purnama, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong Zainal Ahmad, S.H., perwakilan Kapolres Parigi Moutong yakni Wakapolsek Parigi I I Dewa Ekawinaya, Kepala Lapas Parigi Fentje Mamirahi, S.Pd., serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Jeffry A. Fischer, SST. Turut hadir para kepala seksi, kasubag, kasubsi, jaksa fungsional, dan staf Kejari Parigi Moutong.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Parigi Moutong memusnahkan barang bukti dari 41 perkara dengan total 207 barang bukti. Perkara narkotika mendominasi dengan 25 perkara dan 152 barang bukti, di antaranya bong, korek gas, plastik klip, bungkus rokok, serta sabu dengan total berat mencapai 177,9569 gram.
Selain itu, terdapat 8 perkara pencabulan dengan 42 barang bukti berupa pakaian seperti baju kaos, celana, dan rok sarung. Kemudian 5 perkara penganiayaan dengan 7 barang bukti berupa senjata tajam seperti parang dan pisau. Satu perkara penggelapan dengan barang bukti berupa buku rekening bank, serta 2 perkara pencurian dengan total 5 barang bukti berupa besi dan pisau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana serta menegakkan keadilan di wilayah Parigi Moutong,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.