
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pengadilan Agama (PA) Parigi Moutong telah memutus 568 perkara perceraian sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 462 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 106 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Data tersebut menunjukkan perkara cerai gugat masih mendominasi perkara perceraian yang diputus PA Parigi Moutong pada periode tersebut.
Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Agama Parigi Moutong, Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H., saat diwawancara tim reelsparimo, Senin, (10/8/2026) mengatakan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi salah satu faktor yang banyak melatarbelakangi perkara perceraian.
Persoalan ekonomi, terutama tidak terpenuhinya kewajiban nafkah dalam rumah tangga, juga menjadi salah satu faktor yang banyak ditemukan.
Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain yang muncul dalam perkara perceraian, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan obat terlarang, judi online (judol), konsumsi alkohol, perselingkuhan, nikah siri, salah satu pihak menjalani hukuman penjara, serta meninggalkan salah satu pihak.
“Faktor pertama adalah perselisihan terus-menerus antara suami dan istri. Yang paling banyak di sini berkaitan dengan ekonomi. Selain itu ada persoalan narkotika, KDRT, judi online, judi sabung ayam, hingga menikah siri tanpa izin dan sepengetahuan istri,” ungkapnya.
Dari 568 perkara yang telah diputus, sebanyak 462 merupakan cerai gugat. Artinya, pihak istri menjadi pengaju dalam sebagian besar perkara perceraian yang diputus pada periode Januari hingga awal Agustus 2026.
Sementara itu, 106 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.
Azalia mengatakan usia para pihak dalam perkara perceraian cukup beragam. PA Parigi Moutong pernah menangani perkara yang melibatkan pasangan berusia sekitar 21–22 tahun hingga pasangan berusia di atas 60 tahun.
Namun, kelompok usia yang paling banyak berada pada rentang 30–40 tahun, baik dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak.
“Usianya bervariasi. Ada yang masih 21–22 tahun, tetapi ada juga yang sudah di atas 60 tahun. Namun yang paling banyak adalah usia menengah, sekitar 30–40 tahun, baik dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak,” jelas Azalia.
Azalia menegaskan, proses perceraian di pengadilan tidak dilakukan secara serta-merta. Setiap perkara harus melalui tahapan persidangan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Salah satu tahapan yang wajib dilakukan dalam perkara perceraian adalah mediasi. Tahapan ini memberikan kesempatan kepada suami dan istri untuk mempertimbangkan kembali keputusan bercerai dan mencari kemungkinan penyelesaian masalah rumah tangga.
“Setiap perkara perceraian wajib dilakukan mediasi. Kami juga berupaya memberikan nasihat kepada para pihak agar mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai,” katanya.
Menurut Azalia, upaya menjaga keutuhan rumah tangga juga membutuhkan kesadaran pasangan dalam memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
“Tidak ada pasangan yang sempurna. Masalah-masalah kecil sebaiknya tidak dibesarkan. Yang paling penting adalah memahami tanggung jawab masing-masing sebagai suami dan istri, karena dalam rumah tangga terdapat tanggung jawab dan amanah yang besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak semua perkara yang didaftarkan otomatis dikabulkan. Hakim harus memeriksa kondisi rumah tangga, faktor penyebab, serta bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
“Tidak semua perkara yang masuk langsung kita kabulkan. Kami melihat faktor perselisihan dan kondisi perpisahan para pihak. Ada ketentuan yang harus dipenuhi serta hal-hal yang harus dibuktikan berkaitan dengan penyebab dan kondisi rumah tangga,” terang Azalia.
Dengan masih berlangsungnya pendaftaran perkara hingga akhir Desember 2026, jumlah keseluruhan perkara perceraian di PA Parigi Moutong sepanjang tahun ini masih dapat bertambah.
PA Parigi Moutong tetap memberikan layanan kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
