
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Polsek Parigi mengungkap dugaan pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan mengungkap cara aksi tersebut dilakukan.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, Zulfikar (24), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Lebo. Laporan tersebut tercatat dalam LP-B/48/IX/2026/SPKT/SEK PARIGI/RES PARIMO/POLDA SULTENG, dan diterima pada 2 September 2026 sekitar pukul 10.10 WITA.
Dalam laporan polisi, kejadian disebut berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Ketika melintas di lokasi, korban diduga tiba-tiba dilempari batu oleh dua orang yang berada di jalan. Lemparan tersebut mengenai bagian mulut korban hingga korban terjatuh.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian mulut dan dua gigi depannya terlepas. Saat terjatuh, telepon seluler milik korban ikut terlepas dan kemudian diduga diambil oleh kedua orang tersebut. Para terduga pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi.
Dalam laporan tersebut, korban mencatat kerugian sekitar Rp1,5 juta dan meminta agar perkara yang dilaporkannya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakhri, S.H., M., mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya berinisial A dan R. A diamankan pada Sabtu malam (5/9/2026), sedangkan R diamankan pada Minggu pagi (6/9/2026).
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Parigi bersama Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong.
Menurut Jusman, berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga mengajak R melakukan aksi tersebut. Polisi juga menyebut telepon seluler korban yang diduga diambil kemudian dijual, sementara uang hasil penjualannya diduga digunakan untuk membeli minuman beralkohol.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keduanya pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
“Kita masih melakukan penyelidikan, apakah mereka pernah melakukan hal yang sama sebelumnya atau tidak,” ujar Jusman.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix yang diduga berkaitan dengan perkara. Sementara sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi masih dalam proses pencarian dan pendalaman.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Parigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Parigi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintas pada malam hari. Polisi juga akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan, termasuk jalur dua, kawasan sekitar Kantor Bupati Parigi Moutong, dan wilayah Desa Lebo.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan. Keduanya tetap berstatus sebagai terduga pelaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
