
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Hestiwati, SKM., M.Kes., istri Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, masuk tiga besar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong.
Hestiwati masuk tiga besar untuk dua jabatan, yakni Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Kondisi itu mendapat sorotan pengamat hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H. Sorotan Osgar bukan pada hak Hestiwati mengikuti seleksi, melainkan pada persoalan etika dan potensi konflik kepentingan apabila nantinya ia menduduki salah satu jabatan tersebut.
Saat dikonfirmasi Rabu (23/9/2026) siang di Parigi, Osgar mengatakan keikutsertaan Hestiwati dalam seleksi tidak otomatis melanggar hukum.
“Sepanjang memenuhi syarat, golongan kepangkatan, lolos seleksi itu sah-sah saja. Dalam perspektif hukum itu tidak melanggar,” kata Osgar.
Namun, kata dia, tata kelola pemerintahan tidak hanya berbicara mengenai apakah sesuatu diperbolehkan secara hukum. Ada pula aspek etika yang perlu diperhatikan.
“Cuma dalam tata kelola pemerintahan yang baik itu, kita juga harus mempertimbangkan dari aspek etika,” ujarnya.
Menurut Osgar, hubungan suami-istri yang berada dalam struktur pemerintahan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas. Terlebih, kepala daerah memiliki kewenangan terhadap aparatur pemerintah daerah.
Dalam konteks itu, Osgar mengatakan kondisi tersebut dalam perspektif publik dapat dipandang sebagai nepotisme atau bentuk oligarki.
“Dalam perspektif publik itu, bisa juga itu dipandang sebagai nepotisme atau bentuk oligarki yang dilakukan oleh seorang bupati,” kata Osgar.
Sorotan Osgar kemudian mengarah pada bagaimana hubungan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan fungsi pemerintahan. Ia mencontohkan pengawasan, teguran, hingga pemberian sanksi terhadap pejabat atau bawahan.
“Etika birokrasi yang harus dilihat seperti ada conflict of interest yang terjadi karena soal atasan itu adalah bupati, terus ada seorang istri. Itu mempengaruhi juga objektifitas pengawasan atau pemberian sanksi dan teguran terhadap suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya,” ujarnya.
Selain soal pengawasan, Osgar menilai ada risiko lain yang perlu diperhatikan apabila pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah berada pada posisi yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
“Rentan juga bagaimana penggunaan anggaran itu untuk kepentingan pelaksanaan program pembangunan, kepentingan rakyat, bisa rentan juga berkaitan dengan kepentingan pribadi,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Osgar mengenai potensi konflik kepentingan dan risiko tata kelola. Tidak ada kesimpulan dalam pernyataan tersebut bahwa nepotisme, oligarki, intervensi, atau penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi telah terbukti terjadi dalam proses seleksi JPT Parigi Moutong.
Hestiwati masuk tiga besar pada dua formasi JPT Pratama. Hasil tersebut tercantum dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 23/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 tentang Hasil Penilaian Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026.
Pengumuman tersebut diterbitkan pada 18 September 2026.
Masuk tiga besar belum berarti Hestiwati telah ditetapkan sebagai pejabat pada salah satu jabatan tersebut. Penetapan akhir masih mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, fakta resminya saat ini adalah Hestiwati masuk tiga besar pada dua formasi JPT. Sementara sorotan mengenai potensi nepotisme, oligarki, dan konflik kepentingan merupakan pandangan Osgar dari perspektif etika serta tata kelola pemerintahan.
ReelsParimo akan meminta tanggapan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase dan Hestiwati terkait sorotan tersebut.
