
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Antrean kendaraan yang mengular di sekitar SPBU Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bukan hanya menyisakan persoalan panjangnya barisan kendaraan. Ruas Jalan Trans Sulawesi di sekitar SPBU ikut terdampak oleh aktivitas antrean tersebut.
Pada 14 September 2026, seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan di sekitar persimpangan Jalan Trans Sulawesi menuju SPBU Kampal.
Pengendara bernama Moh. Afandi mengendarai Yamaha Mio Soul GT. Ia mengalami luka pada lutut kiri dan lecet, kemudian mendapat perawatan di RSUD Anuntaloko.
Kepada ReelsParimo, Afandi mengatakan pandangannya terganggu oleh kendaraan yang mengantre solar sehingga kondisi lalu lintas di sekitar persimpangan sulit dipantau.
Peristiwa itu menjadi salah satu persoalan yang muncul di tengah aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Kampal. Antrean kendaraan bahkan dapat memanjang hingga ruas Jalan Trans Sulawesi sebelum masuk ke kawasan SPBU.
Persoalannya bukan semata-mata berapa panjang antrean. Ketika antrean kendaraan menggunakan ruang jalan umum, muncul pertanyaan mengenai pengaturan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan dan bagaimana aktivitas penyaluran BBM bersubsidi diawasi.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kini menyiapkan Satgas Pengendalian dan Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi 2026. Tim lintas instansi itu akan mengawasi penyaluran BBM subsidi di wilayah Parimo.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Parimo, Aswini Dimple, mengatakan Surat Keputusan pembentukan Satgas telah diproses melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan.
“SK BBM itu sudah naik di meja saya kemarin, turun dari Bagian Hukum. Namanya Satgas Pengendalian dan Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi 2026, keputusan Bupati Parimo,” kata Aswini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 22 September 2026.
Namun, Satgas tersebut belum bekerja. SK masih menunggu penandatanganan Bupati Parigi Moutong sebelum menjadi dasar pelaksanaan tugas.
Satgas dirancang melibatkan pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, OPD terkait, camat hingga kepala desa. Polsek juga dilibatkan sebagai perwakilan Polres di wilayah masing-masing.
“Di dalam SK itu semuanya terlibat. Ada Pak Bupati, Pak Wakil, Kapolres, Kepala Kejaksaan, perwira penghubung, Pak Sekda, saya sendiri sebagai penanggung jawabnya, kemudian dinas-dinas terkait, camat, kepala desa,” ujar Aswini.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Parimo, Ismet Ismail, mengatakan setelah SK ditandatangani, Satgas akan terlebih dahulu membagi tugas sebelum melakukan kegiatan di lapangan.
“Langkah pertama kita rapat dulu, internal, siapa dan berbuat apa. Setelah itu kita turun atur strategi untuk melakukan kegiatan di lapangan,” kata Ismet saat dihubungi, Selasa (22/9).
Menurut Ismet, penertiban akan menyasar penyaluran BBM bersubsidi jenis solar maupun Pertalite. Sebanyak 12 SPBU yang menerima alokasi BBM bersubsidi di Parimo akan menjadi bagian dari sasaran pengawasan.
Kasus di sekitar SPBU Kampal menunjukkan bahwa pengawasan BBM bersubsidi tidak hanya menyangkut siapa yang memperoleh bahan bakar dan berapa banyak yang disalurkan. Ada persoalan lain yang ikut muncul ketika antrean kendaraan mengambil ruang di jalan umum: keselamatan lalu lintas.
Karena itu, kerja Satgas nantinya perlu dilihat lebih jauh. Bukan hanya apakah BBM bersubsidi tersalurkan, tetapi bagaimana penyalurannya berlangsung, siapa penerimanya, bagaimana antrean dikelola dan apakah aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap pengguna jalan.
Kecelakaan yang dialami Afandi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa antrean BBM menjadi penyebab kecelakaan. Namun, keterangannya mengenai pandangan yang terganggu oleh kendaraan yang mengantre menjadi informasi yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Verifikasi itu penting untuk memisahkan antara keluhan masyarakat, kondisi faktual di lapangan dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Dengan SK Satgas yang masih menunggu pengesahan, 12 SPBU di Parimo akan menjadi titik pengawasan pemerintah. Persoalan di SPBU Kampal menjadi salah satu contoh mengapa pengawasan tersebut tidak cukup berhenti pada distribusi BBM, tetapi juga perlu melihat dampaknya terhadap ruang publik dan keselamatan masyarakat.
