
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Seorang pria berinisial FA (36) diamankan Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong terkait dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
FA ditangkap di wilayah Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 4 Agustus 2026. Dalam laporan itu, korban melaporkan kehilangan sepeda motor dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan penangkapan dilakukan melalui pengembangan penyelidikan bersama Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.
Menurutnya, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anugerah.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Sumber: Humas Polres Parigi Moutong
