
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial FA alias ICL (27), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor.
Pria tersebut diamankan pada Kamis malam, 29 Oktober 2026, dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) fungsi Penegakan Hukum (Gakkum).
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KBO Satreskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K., mengatakan pengamanan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pendalaman sejumlah aduan.
Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang petani yang berdomisili di Dusun III, Desa Malakosa. Kerugian materiil akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp21 juta.
Setelah diamankan, FA bersama barang bukti dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jodaenis mengatakan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Parigi Moutong akan melakukan asistensi dan pendalaman untuk menentukan langkah penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
