
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Antrean truk untuk mendapatkan solar bersubsidi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menimbulkan persoalan keselamatan pengguna jalan.
Deretan kendaraan yang mengantre tidak hanya memenuhi area sekitar SPBU. Sebagian kendaraan terpantau memadati badan Jalan Trans Sulawesi hingga Jalan Ir. Sutami. Kondisi itu membuat ruang gerak kendaraan menyempit dan pandangan pengguna jalan pada sejumlah titik dapat terhalang.
Persoalan antrean tersebut disebut telah berlangsung lama. Selain antrean truk, terdapat pula aktivitas kendaraan yang menunggu pengisian BBM serta antrean menggunakan jeriken.
Di tengah kondisi tersebut, kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat SPBU Kampal pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.57 WITA.
Korban, Moh. Afandi, mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Berdasarkan keterangannya kepada ReelsParimo pada Rabu sore, 16 September, kecelakaan bermula ketika ia keluar dari area SPBU hendak memasuki badan Jalan Trans Sulawesi.
Afandi mengatakan, ketika hendak masuk ke jalan, ia melihat ambulans dari arah kanan atau arah Aweng.
Namun, pandangannya ke arah kiri disebut terhalang deretan truk yang sedang mengantre di sekitar SPBU.
Pada saat bersamaan, sebuah sepeda motor melintas dari arah Kampal menuju pusat Kota Parigi. Karena kendaraan tersebut tidak terlihat dari posisi korban, terjadi benturan.
Pengendara sepeda motor yang disebut menyerempet Afandi tidak diketahui identitasnya dan meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Akibat kecelakaan itu, Afandi mengalami patah tulang pada lutut kaki kiri serta luka lecet pada tangan dan siku kiri. Ia kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi.
Kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih luas: ketika antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM berlangsung di badan jalan dan kemudian terjadi kecelakaan karena pandangan pengguna jalan diduga terhalang, siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut tidak serta-merta dapat diarahkan kepada satu pihak.
Dalam hukum lalu lintas, keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama sesuai kewenangan masing-masing. Pengemudi wajib berkendara dengan hati-hati, sementara penyelenggara jalan, pengelola kegiatan yang berdampak terhadap lalu lintas, serta instansi yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan lalu lintas memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.
Karena itu, perlu dibedakan antara penyebab langsung kecelakaan, kondisi yang meningkatkan risiko kecelakaan, dan pihak yang memiliki kewenangan untuk mencegah kondisi tersebut.
Dalam kasus Afandi, pengendara sepeda motor yang meninggalkan lokasi menjadi bagian penting dalam penyelidikan kecelakaan. Namun, kondisi antrean kendaraan di sekitar SPBU juga patut diperiksa apabila benar menghalangi jarak pandang atau mengganggu ruang lalu lintas.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata apakah truk sedang mengantre BBM. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah antrean tersebut berada pada lokasi yang diperbolehkan, apakah mengganggu fungsi jalan, apakah telah ada pengaturan lalu lintas, dan siapa yang seharusnya melakukan penertiban apabila kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan.
ReelsParimo sebelumnya telah meminta tanggapan Pengawas SPBU Kampal, Rifai, mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di sekitar SPBU akibat kondisi antrean.
“Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab, itu sulit dikatakan. Kami cuma penyedia,” kata Rifai.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Sebab, status sebagai penyedia BBM tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai dampak aktivitas antrean terhadap lalu lintas di sekitar lokasi.
Perlu ada penjelasan dari pihak berwenang mengenai batas tanggung jawab masing-masing pihak: pengelola SPBU, pengemudi kendaraan, pengelola jalan, serta aparat yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan penindakan lalu lintas.
Apalagi, menurut keterangan korban dan pantauan di lapangan, persoalan antrean tersebut bukan baru terjadi sehari atau dua hari.
Jika kondisi serupa telah berlangsung bertahun-tahun, pertanyaannya bergeser dari sekadar “mengapa terjadi kecelakaan?” menjadi “mengapa kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dibiarkan berlangsung?”
Keluarga korban mengatakan tidak ada pihak dari SPBU yang datang menjenguk maupun membantu pengobatan Afandi setelah kecelakaan.
Afandi mengatakan biaya pengobatan juga telah diklaim melalui Jasa Raharja. Ia menyebut terdapat pula bantuan dari pihak kantornya.
Afandi diketahui bekerja sebagai salah satu sekuriti di BNI dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Ia berharap antrean truk yang memadati badan jalan dan menghalangi pandangan pengguna jalan tidak kembali terjadi.
“Semoga antrean truk yang menghalangi pandangan pengendara, yang parkir di badan jalan tidak ada lagi,” kata Afandi.
Menurut dia, kondisi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan.
“Karena sangat membahayakan pengguna jalan, nanti ke depan kalau ada yang meninggal bagaimana?” ujarnya.
Siapa yang Harus Menjawab?
Kecelakaan di simpang SPBU Kampal kini bukan hanya menyangkut seorang pengendara yang mengalami patah tulang.
Ada persoalan keselamatan publik yang perlu dijawab secara terbuka.
Apakah antrean truk memang berada di badan jalan?
Apakah antrean tersebut mengurangi ruang lalu lintas dan menghalangi pandangan pengguna jalan?
Apakah SPBU memiliki kewajiban atau mekanisme untuk mengatur kendaraan yang mengantre agar tidak mengganggu lalu lintas?
Jika kewenangan berada pada pemerintah atau aparat lalu lintas, mengapa antrean yang disebut berlangsung lama tersebut masih terjadi?
Dan ketika kecelakaan benar-benar terjadi, bagaimana pembagian tanggung jawab antara pengendara, pengelola SPBU, serta pihak yang memiliki kewenangan mengatur lalu lintas?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak seharusnya dibangun dari dugaan.
Polisi lalu lintas perlu memeriksa lokasi, posisi kendaraan, kondisi jalan, jarak pandang, serta faktor lain yang berkaitan dengan kecelakaan.
Pada saat yang sama, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan apakah pola antrean solar di SPBU Kampal telah memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak mengganggu fungsi jalan.
ReelsParimo akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak lalu lintas mengenai hasil penanganan kecelakaan tersebut, termasuk bagaimana kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak ketika aktivitas antrean kendaraan BBM bersinggungan dengan keselamatan pengguna jalan.
Sebab, antrean BBM adalah persoalan pelayanan. Tetapi ketika antrean masuk ke badan jalan dan menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, persoalannya berubah menjadi urusan keselamatan publik.
