
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar bersubsidi di SPBU Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bukan hanya menyangkut panjangnya barisan kendaraan.
Ketika kapasitas area SPBU tidak mampu menampung seluruh kendaraan, antrean terlihat mengular hingga menggunakan sebagian badan Jalan Trans Sulawesi dan Jalan Ir. Sutami. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, muncul pula dugaan mengenai mekanisme penyaluran solar bersubsidi yang mengarah kepada pengawas SPBU Kampal, Rifai.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026) pagi, Rifai mengakui bahwa dirinya pernah mendapat dugaan tersebut. Namun, ia membantah terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran solar bersubsidi.
“Memang kemarin itu ada opsi-opsi saya yang bermain di situ, sempat ada dugaan seperti itu,” kata Rifai.
Menurut Rifai, dugaan tersebut muncul karena dirinya membantu memberikan akses kepada petani dan nelayan yang kesulitan memperoleh solar bersubsidi.
“Dugaan-dugaan itu mengarah ke saya,” ujarnya.
Ia mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada petani dan nelayan yang membutuhkan akses pembelian BBM bersubsidi.
“Saya luruskan, saya itu memberikan akses ke petani, siapapun petani maupun nelayan yang tidak mendapatkan akses, silakan hubungi saya,” katanya.
Dalam mekanisme penyaluran resmi, pembelian solar bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) oleh konsumen pengguna tertentu, termasuk petani dan nelayan, memiliki persyaratan dan mekanisme yang diatur pemerintah.
BPH Migas mengatur penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Surat tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah yang berwenang dan menggunakan sistem yang ditetapkan BPH Migas.
Mekanisme tersebut ditujukan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat sesuai peruntukannya.
Karena itu, pernyataan mengenai akses pembelian solar bersubsidi perlu dilihat bersama dokumen dan mekanisme yang berlaku.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang membantu memperoleh akses atau siapa yang menggunakan QR Code, melainkan apakah setiap transaksi dilakukan oleh konsumen yang berhak, menggunakan dokumen atau QR Code yang sesuai, serta memenuhi ketentuan volume dan periode pembelian.
BPH Migas juga mengatur penggunaan Surat Rekomendasi bagi sejumlah sektor, antara lain perikanan dan pertanian. Untuk pembelian menggunakan alat bantu seperti jeriken, terdapat persyaratan Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah.
Rifai menyatakan pihak SPBU tidak melakukan permainan dalam penyaluran solar bersubsidi.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan. Kepatuhan terhadap mekanisme penyaluran tetap dapat diuji melalui data transaksi dan dokumen yang tersedia.
Untuk memastikan bagaimana pola penyaluran solar bersubsidi di SPBU Kampal berlangsung, terdapat sejumlah data yang dapat diperiksa.
Di antaranya:
- kendaraan atau konsumen yang rutin melakukan pembelian solar bersubsidi;
- kesesuaian QR Code atau Surat Rekomendasi dengan identitas konsumen;
- kesesuaian kendaraan atau alat yang digunakan dengan dokumen yang diterbitkan;
- volume pembelian masing-masing konsumen;
- frekuensi pengisian dalam periode tertentu;
- riwayat transaksi dan pencatatan penyaluran;
- serta pola kendaraan yang berulang kali berada dalam antrean.
Data tersebut penting karena pengawasan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya bergantung pada keterangan petugas di lapangan.
BPH Migas juga mendorong penguatan verifikasi QR Code, pencatatan transaksi, serta pengawasan melalui sarana pendukung seperti CCTV dan pencatatan volume BBM dari nozzle.
Dengan demikian, jika terdapat dugaan penyimpangan, pembuktiannya seharusnya dapat ditelusuri melalui data dan dokumen penyaluran, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau bantahan.
Selain mekanisme penyaluran, persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah antrean kendaraan.
Rifai mengatakan antrean tersebut sudah berlangsung sejak SPBU Kampal beroperasi.
“Selama sudah ada SPBU di sini,” katanya.
Menurut Rifai, pengelola SPBU telah menyediakan area untuk mengatur antrean. Namun, ketika kapasitas tersebut tidak mencukupi, kendaraan terpaksa menggunakan ruang jalan.
Ia mengatakan pihak SPBU telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian, terkait pengaturan antrean.
Rifai juga menyebut pihak SPBU telah mengingatkan pengemudi agar tidak kembali mengantre setelah mendapatkan solar. Menurut dia, pengaturan antrean juga telah dibicarakan dengan para pengemudi.
Meski demikian, penggunaan sebagian badan jalan sebagai ruang antrean tetap menimbulkan persoalan yang perlu diperiksa dari sisi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kecelakaan atau kerusakan infrastruktur yang berkaitan dengan antrean kendaraan, Rifai mengatakan persoalan tanggung jawab tidak mudah ditentukan.
“Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab, itu sulit dikatakan. Kami cuma penyedia,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan dalam pengaturan antrean di sekitar SPBU.
Apakah pengaturan yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan ketentuan keselamatan lalu lintas? Siapa yang memiliki kewenangan ketika antrean kendaraan menggunakan badan jalan? Dan apakah pengaturan tersebut telah dievaluasi oleh instansi terkait?
Pertanyaan itu menjadi ranah pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan kewenangannya.
Rifai mengaku tidak mengetahui secara rinci seluruh regulasi mengenai penyaluran solar bersubsidi.
“Saya kurang tahu bagaimana regulasinya. Saya cuma kerja di sini,” katanya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penyaluran BBM bersubsidi melibatkan sejumlah pihak, bukan hanya operator atau pengawas SPBU.
Jika Surat Rekomendasi diterbitkan melalui pemerintah daerah dan SPBU menjadi titik penyaluran, maka terdapat tahapan administrasi dan pengawasan yang perlu dilihat secara utuh.
Karena itu, pemeriksaan terhadap persoalan di SPBU Kampal idealnya tidak berhenti pada pihak SPBU. Data dari pemerintah daerah, dokumen rekomendasi, riwayat transaksi, serta sistem pengawasan penyaluran dapat menjadi bagian dari penelusuran.
Dugaan “permainan” yang mengarah kepada pengawas SPBU Kampal juga belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang mendukungnya.
Sebaliknya, bantahan dari pihak yang bersangkutan juga bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, data penyaluran menjadi bagian penting untuk menjawab persoalan tersebut.
Dari data itu dapat diketahui apakah antrean panjang di SPBU Kampal terutama berkaitan dengan tingginya kebutuhan masyarakat, keterbatasan kapasitas pelayanan, mekanisme distribusi, atau terdapat pola transaksi yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penelusuran berikutnya menjadi penting untuk memastikan persoalan antrean solar tidak hanya berhenti sebagai keluhan masyarakat, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan data, aturan, dan keterangan dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
