
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kedisiplinan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan setelah rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan selama 1 jam 13 menit, Selasa (21/7/2026).
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 Wita baru dibuka pada pukul 15.13 Wita karena kehadiran anggota belum memenuhi ketentuan. Kondisi tersebut mendapat teguran langsung dari Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, yang memimpin jalannya persidangan.
“Paripurna sudah molor hampir satu jam, tolong diundang anggota dewan terhormat yang lainnya,” tegas Sayutin.
Sebelumnya, pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi, anggota DPRD Arifin Dg Palalo mengusulkan agar pimpinan sidang melakukan skorsing selama 15 menit saat waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma). Usulan itu disetujui seluruh peserta rapat agar anggota dapat beribadah dan kembali mengikuti persidangan sesuai jadwal.
Pimpinan sidang bersama anggota DPRD juga telah bersepakat melanjutkan agenda tepat waktu. Namun, sesi kedua paripurna tetap mengalami keterlambatan lebih dari satu jam.
Keterlambatan tersebut kembali memunculkan kritik terhadap tingkat disiplin anggota DPRD dalam menjalankan agenda kelembagaan. Sebagai forum resmi yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, rapat paripurna membutuhkan kehadiran anggota agar pembahasan dan pengambilan keputusan dapat berlangsung efektif sesuai tata tertib.
Berulangnya keterlambatan rapat dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif. Masyarakat pun berharap seluruh anggota DPRD menunjukkan disiplin, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
