
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Penanganan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, menyoroti keberadaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, menyatakan pihaknya menerima puluhan barang bukti dari penyidik kepolisian, termasuk alat berat jenis excavator yang kini menjadi perhatian dalam proses hukum.
“Barang bukti yang kami terima ada 33 item. Yang menonjol di antaranya dua unit excavator, talang besi, sensor, hingga perangkat pendukung seperti Starlink dan CCTV,” kata Rony saat ditemui di kantornya, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, dua unit alat berat tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Palu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Rony, status akhir alat berat tersebut akan ditentukan melalui putusan pengadilan.
“Apakah nantinya dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada terdakwa, itu bergantung pada putusan hakim,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah melimpahkan berkas ke pengadilan pada 26 Maret 2026. Sidang perdana digelar pada 8 April 2026 dan hingga kini telah berlangsung empat kali persidangan.
Agenda sidang keempat yang semula dijadwalkan pembacaan putusan sela pada Senin (27/4) ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (28/4).
Kasus ini melibatkan sembilan terdakwa dengan inisial TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP. Identitas lengkap para terdakwa dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Parigi.
Selain alat berat, barang bukti lain yang disita meliputi satu unit telepon genggam iPhone 13, genset, serta perangkat pendukung operasional tambang ilegal lainnya.
Kejaksaan menegaskan, seluruh barang bukti saat ini berada dalam pengamanan negara sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.