
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Sidang perdana gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap Bupati Parigi Moutong mulai bergulir di Pengadilan Negeri Parigi. Gugatan dengan Nomor Perkara: 42/Pdt.G/2026/PN Prg tersebut berkaitan dengan insiden pohon tumbang yang menewaskan dua warga dan melukai satu orang lainnya.
Persidangan pertama digelar pada Rabu, 6 Mei 2026. Namun agenda sidang belum memasuki pokok perkara karena majelis hakim masih memeriksa kelengkapan administrasi para pihak.
Dalam sidang itu, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir langsung di ruang persidangan dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, pada sidang perdana (6/5) majelis hakim meminta pihak penggugat memperlihatkan dokumen notifikasi atau somasi yang menjadi salah satu syarat administrasi gugatan citizen lawsuit.
Kuasa hukum penggugat ternyata belum dapat memperlihatkan notifikasi yang diminta. Majelis hakim kemudian memberikan tambahan waktu selama 10 menit untuk menghadirkan dokumen tersebut.
Namun hingga waktu yang diberikan berakhir, dokumen dimaksud belum juga dapat diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
“Notifikasi yang diminta oleh majelis hakim hari ini belum bisa saya bawa karena masih dipegang klien saya, dan klien saya belum bisa dihubungi,” ujar kuasa hukum penggugat di persidangan.
Pihak tergugat kemudian menyampaikan keberatan apabila sidang tetap dilanjutkan tanpa kelengkapan administrasi yang diminta pengadilan.
“Karena kelengkapan belum bisa dipenuhi, kami keberatan untuk sidang hari ini dilanjutkan,” kata kuasa hukum tergugat.
Majelis hakim selanjutnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Mei 2026.
Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa, 13 Mei 2026, pihak penggugat akhirnya memperlihatkan dokumen administrasi yang sebelumnya belum dapat ditunjukkan dalam sidang perdana.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Moko Ariyanto, selaku kuasa hukum tergugat, mengatakan dokumen notifikasi atau somasi dari pihak penggugat masih akan ditelaah terlebih dahulu oleh majelis hakim.
“Bahwa atas notifikasi atau somasi penggugat akan ditelaah oleh majelis hakim terlebih dahulu,” ujar Moko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut dia, sidang lanjutan berlangsung singkat karena hanya berfokus pada penyerahan kelengkapan administrasi yang sebelumnya belum dipenuhi.
Moko menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai kapan hasil telaah majelis hakim terhadap dokumen tersebut akan disampaikan.
“Terkait hasil telaah kapan disampaikan oleh majelis hakim belum ada info,” katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat juga menyampaikan harapan agar para pihak dapat hadir langsung pada sidang lanjutan mendatang.
Gugatan citizen lawsuit tersebut diajukan warga Kabupaten Parigi Moutong. Penggugat mendalilkan adanya dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam pengawasan dan perawatan pohon di ruang publik.
Melalui gugatan itu, penggugat meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan sistematis terhadap pohon-pohon berisiko, menyusun standar operasional prosedur penanganan pohon di ruang publik, memberikan kompensasi kepada korban, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.
