
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MY (47) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
MY diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong di kediamannya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penindakan tersebut berawal dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., kemudian memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., selanjutnya melakukan penindakan terhadap MY di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,16 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang diletakkan di dalam lemari.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu kotak HP Samsung Galaxy, serta satu buah bong.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar IPTU Nicho.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MY mengakui barang yang diamankan merupakan miliknya. Kepada petugas, MY juga menyebut memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di Kelurahan Kayumalue.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku, tetapi akan menelusuri setiap informasi yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika,” tegas IPTU Nicho.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan MY dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” tutup IPTU Nicho.
