
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepastian biaya pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dipertanyakan setelah keluarga korban dugaan pemukulan menerima informasi berbeda dari petugas instalasi gawat darurat (IGD) dan bagian informasi rumah sakit.
Persoalan itu bermula ketika korban mendatangi RSUD pada Minggu dini hari (1/11), dengan membawa surat permintaan visum dari penyidik kepolisian. Korban mengalami pembengkakan dan luka berdarah pada bagian lengan akibat dugaan pemukulan.
Saat berada di IGD, dokter yang bertugas memberikan resep obat dan menyarankan korban menjalani rawat inap. Namun, ketika keluarga meminta kepastian mengenai pemeriksaan visum, salah satu dokter dan perawat yang bertugas menyampaikan bahwa pelayanan visum biasanya dikenakan biaya dan dibayarkan oleh korban.
Keluarga kemudian mempertanyakan pembebanan biaya tersebut karena kedatangan korban disertai surat permintaan resmi dari penyidik kepolisian.
Setelah terjadi perdebatan, petugas IGD mengarahkan keluarga untuk menanyakan persoalan biaya kepada bagian Informasi rumah sakit.
Di bagian Informasi, keluarga justru memperoleh penjelasan bahwa pelayanan visum tersebut tidak dipungut biaya.
Perbedaan informasi antara petugas IGD dan bagian informasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian prosedur dan mekanisme pembiayaan visum bagi korban tindak pidana yang datang berdasarkan permintaan penyidik.
Selain persoalan biaya, korban juga belum mendapatkan kepastian waktu pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan visum. Petugas IGD menyampaikan bahwa pemeriksaan harus menunggu ketersediaan dokter forensik.
Karena korban datang pada Minggu dini hari, keluarga mendapat informasi bahwa pemeriksaan kemungkinan baru dapat dilakukan pada Senin.
Padahal, kondisi korban telah diperiksa dokter IGD dan diberikan resep obat. Keluarga juga mengharapkan hasil pemeriksaan medis dapat digunakan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 49 ayat (1) mengatur kewenangan penyidik meminta keterangan kepada ahli kedokteran forensik atau dokter dan/atau ahli lainnya untuk kepentingan peradilan terhadap korban yang mengalami luka dan diduga akibat tindak pidana.
Sementara Pasal 52 undang-undang tersebut menyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dibebankan kepada negara.
Ketentuan itu menjadi dasar untuk mempertanyakan mekanisme pembiayaan pemeriksaan visum yang diminta penyidik, termasuk apabila pelayanan tersebut dilakukan di rumah sakit milik pemerintah daerah.
Namun, pembiayaan visum perlu dibedakan dari biaya pengobatan, pemberian obat, maupun rawat inap yang didasarkan pada kebutuhan medis pasien.
Di sisi lain, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak pasien untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai pelayanan kesehatan dan akses terhadap informasi dalam rekam medis.
Kepastian informasi mengenai biaya dan prosedur pelayanan menjadi penting agar korban tindak pidana tidak menghadapi kebingungan ketika mengakses layanan kesehatan untuk kepentingan pembuktian hukum.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari manajemen RSUD mengenai perbedaan informasi biaya antara petugas IGD dan bagian informasi, dasar penetapan tarif, serta mekanisme pelayanan visum bagi korban yang membawa surat permintaan penyidik masih perlu dimintakan konfirmasi.
