
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Jajaran Reskrim Polsek Torue bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. Seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Tersangka diamankan sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama tim Reskrim Polsek Torue setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini, ES telah ditahan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan maupun barang berharga lainnya serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.
