
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial RSL dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Sabtu (7/11/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sembilan paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,62 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pelawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RSL sekitar pukul 17.00 WITA.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pria tersebut dengan disaksikan dua aparat desa setempat. Selain sembilan paket diduga sabu, petugas turut menyita timbangan digital dan alat isap yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, RSL mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kayumalue, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Barang itu disebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Parigi Tengah, sementara sebagian lainnya akan digunakan sendiri.
Keterangan mengenai asal barang tersebut masih berdasarkan pengakuan RSL sebagaimana disampaikan kepolisian dan menjadi bagian yang perlu didalami dalam proses penyidikan.
RSL bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Markas Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi dapat disampaikan melalui petugas kepolisian atau layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Kepolisian menyatakan identitas pemberi informasi akan dirahasiakan.
Sumber : Humas Polres Parigi Moutong
