
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akhirnya memberikan tanggapan atas gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan warga terkait insiden pohon tumbang yang menewaskan dua orang.
Perwakilan kuasa hukum pemerintah daerah, Rafli, mengatakan pihaknya tidak mengabaikan somasi yang sebelumnya dilayangkan warga. Ia menyebut, penanganan somasi mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pedoman dalam putusan Mahkamah Agung terkait mekanisme somasi dalam gugatan CLS.
“Kami mewakili Bupati Parigi Moutong menegaskan bahwa pemerintah daerah diberikan rentang waktu untuk menanggapi somasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rafli saat diwawancarai awak media di Parigi, Kamis, 23 April 2026.
Ia menjelaskan, somasi dari penggugat diterima pemerintah daerah pada 13 April 2026 melalui bagian hukum. Namun, menurut dia, sebelum somasi tersebut diterima, substansi tuntutan yang disampaikan warga pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Semua tuntutan dalam somasi itu pada dasarnya sudah dipenuhi sebelum kami menerimanya. Ini yang perlu kami pertegas,” ujarnya.
Rafli juga menyatakan pemerintah daerah menghormati hak konstitusional warga untuk mengajukan gugatan CLS sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah.
“Gugatan adalah hak warga negara dan memiliki dasar hukum. Kami menghargai itu,” kata dia.
Terkait proses hukum, ia memastikan pemerintah daerah siap menghadapi persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Parigi. Pihaknya akan didampingi tim hukum, termasuk Kepala Bagian Hukum.
Lebih lanjut, Rafli menyebut terdapat lima poin dalam somasi warga. Di antaranya terkait pemberian santunan kepada korban yang, menurut dia, telah direalisasikan sebelum somasi diterima. Selain itu, penertiban pohon-pohon yang berpotensi membahayakan juga diklaim sudah berjalan dan masih terus berproses.
Ia menegaskan, langkah yang diambil pemerintah daerah bukan karena tekanan somasi, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam melindungi keselamatan masyarakat.
“Ini bukan karena kami terdikte somasi, tetapi memang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Parigi Moutong mengajukan gugatan CLS terhadap Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Negeri Parigi. Gugatan itu dilayangkan setelah insiden pohon tumbang yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya.
Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, menyatakan gugatan diajukan karena somasi yang dikirim sebelumnya tidak mendapat tanggapan. Warga juga menilai terdapat dugaan kelalaian pemerintah dalam pengawasan dan perawatan pohon di ruang publik.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mereka menuntut pemerintah daerah melakukan pembenahan sistematis, mulai dari pendataan pohon berisiko, penyusunan standar operasional prosedur, hingga pemberian kompensasi kepada korban.
Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar, serta permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026. Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan warga di ruang publik.