
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ongka Malino menyoroti proses penindakan aparat yang dinilai tidak menyeluruh. Dari sekitar 20 orang yang berada di lokasi saat kejadian, hanya sembilan orang yang diamankan dan diproses hukum.
Pernyataan itu disampaikan Risnandar Kobandaha, S.H., sebelum sidang di Pengadilan Negeri Parigi, Senin (27/4). Ia mempertanyakan dasar penegakan hukum yang hanya menyasar sebagian orang di lokasi tambang.
“Di lokasi itu kurang lebih ada 20 orang, tapi yang ditangkap hanya sembilan orang. Ini yang menjadi pertanyaan kami, apa sebabnya,” ujar Risnandar.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya kini telah memasuki pokok persidangan setelah upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya ditolak majelis hakim. Dalam tahap ini, pihaknya telah mengajukan eksepsi dan menunggu putusan sela.
“Sekarang sudah masuk pokok perkara. Kami sudah mengajukan eksepsi, dan hari ini agenda pembacaan putusan sela,” katanya.
Menurut dia, tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah lanjutan apabila eksepsi tidak diterima, termasuk menghadapi agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi.
Terkait dakwaan, Risnandar menyebut kliennya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) tentang pertambangan tanpa izin. Namun, pihaknya menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
“Kami akan mengungkap bahwa klien kami tidak masuk dalam kategori Pasal 158,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Chris Toforus Djaniba, S.H., menambahkan bahwa klien mereka belum melakukan aktivitas eksploitasi sebagaimana yang didakwakan.
“Menurut kami, belum ada eksploitasi. Itu yang akan kami buktikan dalam persidangan,” kata Chris.
Sidang perkara ini akan berlanjut setelah majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.