
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) apabila terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan. Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan diserahkan kepada institusi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat diwawancara awak media, Senin, (27/7/2026) di Parigi, menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan penyaluran solar bersubsidi yang terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong.
“Terkait persoalan itu, memang ada dugaan beberapa oknum, termasuk ASN dan juga oknum aparat, yang bermain dalam kasus ini. Untuk oknum aparat, jika nanti terbukti, akan kami serahkan penanganannya kepada institusi yang berwenang,” kata Erwin Burase.
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sementara untuk ASN, tentu akan kami berikan sanksi. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pemindahan. Saat ini kami masih melakukan penelusuran karena informasi yang ada masih berupa dugaan,” ujarnya.
Erwin mengatakan dirinya telah nantinya akan menginstruksikan tim terpadu untuk melakukan penelusuran dan investigasi secara independen terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penyaluran solar bersubsidi.
“Tim terpadu nantinya saya akan minta untuk menangani persoalan ini secara independen, termasuk melakukan penelusuran dan investigasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat, khususnya nelayan sebagai penerima manfaat solar bersubsidi.
“Jika nantinya terbukti ada ASN di lingkup pemerintah daerah yang bermain dalam persoalan ini, tentu akan kami berikan sanksi tegas. Saya sudah berulang kali mengingatkan secara lisan agar tidak ada yang bermain dalam masalah ini. Sanksinya bisa berupa pemindahan dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan sampai pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang difasilitasi DKP Parigi Moutong, sejumlah nelayan, pemilik kapal, dan pelaku usaha perikanan menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi di SPBU Kampal. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan barcode milik nelayan untuk pengisian jeriken pihak lain sehingga kuota BBM bersubsidi milik nelayan diduga berkurang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran oleh tim terpadu masih berlangsung. Seluruh informasi yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
